Jumat, 8 Mei 2026
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
LampungCawa
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Kesehatan & Lifestyle
  • Olahraga
  • Wisata Budaya
  • Pendidikan
  • Info Desa
  • Lapor Warga
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Kesehatan & Lifestyle
  • Olahraga
  • Wisata Budaya
  • Pendidikan
  • Info Desa
  • Lapor Warga
Dompu Satu
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Kesehatan & Lifestyle
  • Olahraga
  • Wisata Budaya
  • Pendidikan
  • Info Desa
  • Lapor Warga
Home Pemerintahan

Begini Cara Urus Sertifikat yang Hilang Untuk Dapat Pengganti

dompu by dompu
Mei 8, 2026
in Pemerintahan
0
Begini Cara Urus Sertifikat yang Hilang Untuk Dapat Pengganti
0
SHARES
2
VIEWS
Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

Lombok Timur – Kehilangan sertifikat tanah masih menjadi persoalan yang kerap dialami masyarakat. Mulai dari terbawa banjir, terbakar saat musibah kebakaran, hingga kelalaian dalam penyimpanan dokumen menjadi penyebab utama hilangnya sertifikat hak atas tanah.

Melalui edukasi pelayanan publik, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat agar segera mengurus penerbitan sertifikat pengganti apabila dokumen kepemilikan tanah hilang guna menghindari potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Di Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah, pengurusan sertifikat hilang dapat dilakukan secara mudah, yakni dengan melengkapi sejumlah persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat terlebih dahulu diwajibkan membuat surat tanda laporan kehilangan dari kantor kepolisian. Setelah itu, pemohon mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan dengan melampirkan identitas diri berupa KTP dan Kartu Keluarga, formulir permohonan, serta dokumen pendukung lainnya.

Dalam formulir permohonan tersebut, pemohon harus mencantumkan identitas diri, luas dan letak tanah, penggunaan tanah, hingga pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa dan masih dikuasai secara fisik.

Selain itu, pemohon juga diminta melampirkan fotokopi sertifikat apabila masih tersedia, surat kuasa apabila pengurusan dikuasakan, hingga surat pernyataan di bawah sumpah dari pemegang hak yang kehilangan sertifikat.

Plt. Kepala Kantor Pertanahan Lombok Tengah Dick Atmajaya, S.Kom., M.M, menyatakan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir apabila sertifikat tanah hilang, selama proses pengurusan dilakukan sesuai prosedur dan data kepemilikan dapat diverifikasi.

“Pada prinsipnya negara hadir untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Jika sertifikat hilang, segera laporkan dan urus penggantinya di Kantor Pertanahan dengan melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan,” ujarnya, Kamis (07/05/2026).

Ia juga menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan dokumen pertanahan, terutama saat menghadapi risiko bencana seperti banjir maupun kebakaran.

“Dokumen pertanahan merupakan aset penting. Karena itu kami mendorong masyarakat untuk menjaga dokumen dengan baik dan mulai memanfaatkan layanan sertifikat elektronik agar lebih aman dan mudah diakses,” katanya.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, Kantor Pertanahan akan melakukan penelitian data yuridis dan fisik tanah sebelum menerbitkan pengumuman kehilangan sertifikat melalui media massa sesuai prosedur yang berlaku.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus mencegah terjadinya sengketa maupun penerbitan sertifikat ganda.

Di sisi lain, ATR/BPN juga terus mendorong masyarakat untuk beralih ke sertifikat elektronik sebagai upaya meminimalisasi risiko kehilangan maupun kerusakan dokumen fisik akibat bencana dan faktor kelalaian penyimpanan.

Sertifikat elektronik sendiri dinilai lebih aman karena tersimpan dalam sistem digital dan dapat diakses secara lebih praktis serta terintegrasi dengan basis data pertanahan nasional.

Melalui pelayanan yang transparan, profesional, dan berbasis digital, Kantor Pertanahan Lombok Tengah berkomitmen memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pengurusan administrasi pertanahan, termasuk penerbitan sertifikat pengganti akibat hilang maupun rusak.(IG).

Tags: BPN RIDompuLombokNTBPertanahan
Previous Post

Karaokean Saat Jam Kerja, Kelakuan Pegawai di Lingkup Pemda Dompu

Next Post

Perkuat Sinerja, BPN Dompu Silahturahmi dengan Kejari

dompu

dompu

Related Posts

Perkuat Sinerja, BPN Dompu Silahturahmi dengan Kejari
Pemerintahan

Perkuat Sinerja, BPN Dompu Silahturahmi dengan Kejari

by dompu
Mei 8, 2026
Karaokean Saat Jam Kerja, Kelakuan Pegawai di Lingkup Pemda Dompu
Pemerintahan

Karaokean Saat Jam Kerja, Kelakuan Pegawai di Lingkup Pemda Dompu

by dompu
Mei 8, 2026
Bupati Dompu Harap PT STM Jadi Penggerak Ekonomi-Sumbang PAD
Pemerintahan

Bupati Dompu Harap PT STM Jadi Penggerak Ekonomi-Sumbang PAD

by dompu
April 14, 2026
Bertemu KKP RI, Bupati Sebut Nelayan dari Sulawesi Tangkap Ikan di Laut Dompu
Pemerintahan

Bertemu KKP RI, Bupati Sebut Nelayan dari Sulawesi Tangkap Ikan di Laut Dompu

by dompu
April 7, 2026
Gelar Pasukan Operasi Ketupat Rinjani 2026, TNI-Polri, Forkopimda Siap Amankan Idul Fitri di Dompu
Pemerintahan

Gelar Pasukan Operasi Ketupat Rinjani 2026, TNI-Polri, Forkopimda Siap Amankan Idul Fitri di Dompu

by dompu
Maret 13, 2026
Next Post
Perkuat Sinerja, BPN Dompu Silahturahmi dengan Kejari

Perkuat Sinerja, BPN Dompu Silahturahmi dengan Kejari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • BRI Cabang Dompu Apresiasi Kisah Sukses Agen BRILink “Sabar Subur” Dari Modal Minim Kini Transaksi Capai Rp 1 Miliar per Hari

    BRI Cabang Dompu Apresiasi Kisah Sukses Agen BRILink “Sabar Subur” Dari Modal Minim Kini Transaksi Capai Rp 1 Miliar per Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karaokean Saat Jam Kerja, Kelakuan Pegawai di Lingkup Pemda Dompu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1.551 CASN Dompu Akan Dilantik Hari Sabtu, Diminta Pakai Baju Adat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 459 Anak di Dompu Sudah Hamil Dibawah Umur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkat Penanganan Serius RSUD Dompu, 3 Pasien Korban Tabrakan Beruntun Membaik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Kepala Sekolah di Dompu Diduga Salahgunakan Dana BOS Rp 27 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammad Taufan Resmi Jadi Ketua DPC PPP Dompu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fenomena Perdagangan Anak di Dompu yang Berhasil Diendus Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Rundown Kegiatan Festival Lakey yang Harus Anda Ketahui

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Mencuri di Sekolah, 4 Siswa SMA Negeri 1 Dompu Dikeluarkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum Kriminal
  • Keagamaan
  • Kesehatan & Lifestyle
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Sosial Politik
  • Wisata Budaya
Dompu Satu

Dompu Satu adalah media online yang dikelola oleh PT Sinar Media Kita, hadir sebagai sumber informasi terpercaya dari Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat. Menyajikan berita terkini seputar hukum, ekonomi, pendidikan, sosial, budaya, hingga laporan warga, Dompu Satu berkomitmen menjadi suara masyarakat lokal dengan jurnalisme yang jujur, kritis, dan membangun.

Categories

  • Ekonomi Bisnis (26)
  • Hiburan (1)
  • Hukum Kriminal (7)
  • Keagamaan (3)
  • Kesehatan & Lifestyle (4)
  • Olahraga (4)
  • Opini (1)
  • Pemerintahan (14)
  • Pendidikan (7)
  • Sosial Politik (11)
  • Wisata Budaya (12)

Informasi

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Alamat

Jln.Lintas Saneo Dompu NTB

© 2025 dompusatu.com - Developed by Tokoweb.co

  • Login
  • Home
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Kategori
    • Ekonomi Bisnis
    • Lapor Warga
    • Wisata Budaya
    • Kesehatan & Lifestyle
    • Sosial Politik
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Info Desa
    • Hukum Kriminal

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?