Lombok Timur – Kehilangan sertifikat tanah masih menjadi persoalan yang kerap dialami masyarakat. Mulai dari terbawa banjir, terbakar saat musibah kebakaran, hingga kelalaian dalam penyimpanan dokumen menjadi penyebab utama hilangnya sertifikat hak atas tanah.
Melalui edukasi pelayanan publik, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat agar segera mengurus penerbitan sertifikat pengganti apabila dokumen kepemilikan tanah hilang guna menghindari potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Di Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah, pengurusan sertifikat hilang dapat dilakukan secara mudah, yakni dengan melengkapi sejumlah persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat terlebih dahulu diwajibkan membuat surat tanda laporan kehilangan dari kantor kepolisian. Setelah itu, pemohon mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan dengan melampirkan identitas diri berupa KTP dan Kartu Keluarga, formulir permohonan, serta dokumen pendukung lainnya.
Dalam formulir permohonan tersebut, pemohon harus mencantumkan identitas diri, luas dan letak tanah, penggunaan tanah, hingga pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa dan masih dikuasai secara fisik.
Selain itu, pemohon juga diminta melampirkan fotokopi sertifikat apabila masih tersedia, surat kuasa apabila pengurusan dikuasakan, hingga surat pernyataan di bawah sumpah dari pemegang hak yang kehilangan sertifikat.
Plt. Kepala Kantor Pertanahan Lombok Tengah Dick Atmajaya, S.Kom., M.M, menyatakan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir apabila sertifikat tanah hilang, selama proses pengurusan dilakukan sesuai prosedur dan data kepemilikan dapat diverifikasi.
“Pada prinsipnya negara hadir untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Jika sertifikat hilang, segera laporkan dan urus penggantinya di Kantor Pertanahan dengan melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan,” ujarnya, Kamis (07/05/2026).
Ia juga menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan dokumen pertanahan, terutama saat menghadapi risiko bencana seperti banjir maupun kebakaran.
“Dokumen pertanahan merupakan aset penting. Karena itu kami mendorong masyarakat untuk menjaga dokumen dengan baik dan mulai memanfaatkan layanan sertifikat elektronik agar lebih aman dan mudah diakses,” katanya.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, Kantor Pertanahan akan melakukan penelitian data yuridis dan fisik tanah sebelum menerbitkan pengumuman kehilangan sertifikat melalui media massa sesuai prosedur yang berlaku.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus mencegah terjadinya sengketa maupun penerbitan sertifikat ganda.
Di sisi lain, ATR/BPN juga terus mendorong masyarakat untuk beralih ke sertifikat elektronik sebagai upaya meminimalisasi risiko kehilangan maupun kerusakan dokumen fisik akibat bencana dan faktor kelalaian penyimpanan.
Sertifikat elektronik sendiri dinilai lebih aman karena tersimpan dalam sistem digital dan dapat diakses secara lebih praktis serta terintegrasi dengan basis data pertanahan nasional.
Melalui pelayanan yang transparan, profesional, dan berbasis digital, Kantor Pertanahan Lombok Tengah berkomitmen memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pengurusan administrasi pertanahan, termasuk penerbitan sertifikat pengganti akibat hilang maupun rusak.(IG).







