Dompu – Puluhan mantan kepala sekolah (Kepsek) di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), terdata sebagai pegawai tata usaha (tenaga kependidikan) pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), setelah dimutasi dan diberhentikan oleh Bupati Dompu, Bambang Firdaus pada Agustus 2026 lalu.
Sekitar 62 orang kepsek itu merupakan guru dengan sertifikasi pendidikan (serdik). Mereka menerima gaji dan tunjangan sebagai tenaga pendidik, namun mereka terancam tak akan menerima keduanya setelah status mereka dialihkan.
Padahal dalam SK pemberhentian dan mutasi yang mereka terima, mereka ditetapkan sebagai guru biasa (tenaga pendidik) dengan berhak mendapatkan jam mengajar.
Para mantan kepsek itupun melakukan protes dengan mengadukan kepada Ketua DPRD Dompu, Muttakun. Melalui anggota dewan, mereka meminta agar status mereka dikembalikan seperti semula (guru).
“Kami minta status kami dikembalikan menjadi guru sesuai dengan SK yang kami terima pasca mutasi,” ungkap salah seorang eks Kepsek saat ditemui di ruangan ketua DPRD Dompu, Senin (14/92026).
Aspirasi mereka kepada ketua DPRD ikut didampingi oleh organisasi Ikatan Guru Indonesia (IGI) Dompu. Ketua IGI, Ida Faridah, menegaskan Pemda Dompu harus segera mengembalikan status para mantan kepsek sesuai petunjuk teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada saat mutasi.
Menurutnya, langkah cepat mengalihkan kembali status itu agar gaji dan tunjangan pada masa yang akan datang bisa dicairkan.
“Kami meminta kepada Pemda untuk mengembalikan status mereka sesuai dengan SK Pertek BKN,” tegasnya.
Gangguan Sistim Jadi Alasan Dikpora Jawab Protes Eks Kepsek
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), angkat bicara terkait aksi protes mantan kepala sekolah yang tak terima dimutasikan menjadi pegawai biasa atau pegawai administrasi.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Disdikpora, Muhammad Iksan, dalam persetujuan teknis (Pertek) yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sekitar 62 mantan Kepsek itu berstatus sebagai guru bukan tenaga teknis pendidikan.
“Meraka tetap sebagai guru sesuai Pertek,” tegas Iksan.
Dijelaskannya, pada saat penginputan data melalui Dapodik yang terintegrasi dengan aplikasi integral mutasi (I-Mut) milik BKN, awalnya tidak bisa dirubah menjadi guru karena pada sekolah sasaran, kebutuhan guru sudah terpenuhi.
Operator sudah berusaha merubah status mereka namun aplikasi tersebut terkendala teknis sehingga nama dan status mereka pada bagian sumber daya manusia (SDM) terbaca dengan status tenaga teknis administrasi.
“Cuma persoalannya dalam sistim aplikasi mereka tidak terbaca sebagai guru karena masih terjadi gangguan,” jelasnya.
Gelombang protes dari para mantan kepsek terus berlanjut, Dikpora kemudian menggelar rapat mendadak dengan para guru pada Rabu (16/9/2026). Rapat itu yang diikuti oleh beberapa organisasi profesi guru serta Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendiknasmen serta Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) NTB.
Dalam rapat tersebut Disdikpora, akan bersurat BKN dengan tujuan meminta solusi dari permasalahan peralihan status guru ke tenaga kependidikan.
“Dinas akan bersurat hari ini sesuai arahan dari Dirjen GTK dan BGTK sebagai langkah dalam mencari solusi dari persoalan ini,” ungkap Iksan.
Dikatakannya, gelombang protes para mantan kepsek itu menjadi perhatian publik karena menganggap Dikpora melakukan perubahan secara sepihak status mereka dari tenaga pendidik ke tendik pasca mutasi yang dilakukan oleh Bupati Dompu, Bambang Firdaus pada Agustus 2026 lalu. (Fr).







