Loteng – Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah bersama Kementerian ATR/BPN dan Kantor Wilayah BPN Provinsi Nusa Tenggara Barat menggelar Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat di Desa Adat Sade, Rabu (20/5/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan hukum terhadap tanah ulayat masyarakat hukum adat sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya pengadministrasian dan pendaftaran tanah adat secara resmi.
Sosialisasi menghadirkan Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Slameto Dwi Martono, sebagai narasumber utama. Hadir pula Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Nusa Tenggara Barat, Stanley, serta Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II), Lalu Rinjani.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah, Dick Atmajaya, turut hadir sekaligus menjadi moderator dalam kegiatan tersebut. Ia menegaskan komitmen Kantor Pertanahan Lombok Tengah dalam mendukung perlindungan hak masyarakat hukum adat melalui tertib administrasi pertanahan.
“Pendaftaran tanah ulayat menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberadaan hak-hak masyarakat adat agar tetap terlindungi. Kami berharap masyarakat dapat memahami pentingnya legalitas tanah ulayat demi mencegah potensi sengketa di masa mendatang,” ujar Dick Atmajaya.
Dalam kesempatan tersebut, ATR/BPN juga menyerahkan sertipikat tanah wakaf kepada sejumlah penerima sertipikat sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf dan tanah masyarakat hukum adat.
Kegiatan yang berlangsung di kawasan budaya Desa Adat Sade itu mendapat antusiasme masyarakat adat dan tokoh masyarakat setempat. Melalui sosialisasi ini, diharapkan terbangun sinergi yang semakin kuat antara ATR/BPN, pemerintah daerah, dan masyarakat adat dalam mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah ulayat di Kabupaten Lombok Tengah.(Fr).







