Dompu – Pemerintah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), tak mau ambil pusing mengenai perawatan aset tak jalan (bangunan), mereka membiarkan begitu saja bangunan yang dibangun menggunakan anggaran daerah miliaran rupiah.
Salah satu contoh aset yang tidak diurus adalah bangunan bekas Puskesmas Kota. Bangunan ini terletak di Jalan Pinus, Kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu, lokasi nya kurang dari 100 meter dari Kantor Bupati Dompu. Kondisinya memprihatinkan.
Bangunan ini terbengkalai, sudah ditumbuhi semak rerumputan. Bahkan tumbuhan menjalar mulai menyelimuti beberapa sudut. Temboknya retak, warna memudar dan berjamur, atapnya terkelupas dihantam angin.
Pada malam hari, tidak ada lampu yang menyala membuat bangunan itu bagaikan rumah hantu. Bahkan meteran yang terpasang sudah dicopot (dicabut) dan ada bekas tempat meteran dan tidak ada unitnya.
Usai ditinggalkan pasca ada bangunan baru di cabang Swete Kelurahan Bali 1, Kecamatan Dompu, bangunan ini sempat direncanakan untuk dialihfungsikan Dinas Kesehatan sebagai tempat tinggal (mess) para dokter.
Bahkan ruang-ruang pada gedung itu juga direncanakan untuk dijadikan sebagai tempat praktik bersama dokter. Akan tetapi rencana itu tak kunjung realisasi. tidak diketahui pasti apa yang menjadi kendalanya.
Namun pada tahun 2020, bangunan ini sempat dijadikan sebagai sekretariat Program 119 atau yang dikenal dengan program Public Safety Center (PSC) 119. Sebuah program yang diinisiasi oleh Dinas Kesehatan pada masa kepemimpinan Bupati H Kader Jaelani, sehingga menggunakan gedung itu sebagai sekretariat bersama.
Hingga saat ini, tulisan besar CALL CENTER 119 dengan background warna hijau masih terpampang jelas pada halaman depan gedung ini. Untuk diketahui, program 119 merupakan bagian dari Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) untuk memberikan layanan medis cepat tanggap (prafasilitas) sebelum pasien dievakuasi ke Puskesmas maupun Rumah Sakit.
Pada waktu yang bersamaan, sebagai ruang bangunan itu sempat dijadikan sebagai sekretariat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Dompu. Namun penggunaan gedung itu tak berlangsung lama, setelah Bupati berganti, sekretariat KONI kini sudah pindah ke gedung di area kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengakui bangunan itu merupakan salah satu aset daerah. Namun BPKAD tidak bisa mengatur penggunaan (fungsi) lain dari gedung itu. Yang berhak mengatur alihfungsi penggunaan gedung adalah Sekretaris Daerah sebagai pengelola dan Bupati sebagai pemilik.
“Itu aset milik Pemda. Dalam regulasi BMD BPKAD terkait aset kapasitasnya adalah sebagai penata usaha. Sekda selaku pengelola. Bupati selaku pemilik,” kata Kepala BPKAD Dompu, Muhammad Syahroni. (Fr).





