Dompu – Ritel modern raksasa seperti Alfamart dan Indomaret di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), banyak yang berdiri berdekatan dengan pasar tradisional. Bahkan ada pula yang berdiri tepat ditengah pasar tradisional.
Padahal, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2007 dan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Barat nomor 7 tahun 2014, supermarket waralaba tidak diperbolehkan (dilarang) berada di dekat pasar tradisional. Alasannya, keberadaan mereka dapat mematikan pedagang kecil hingga toko kelontong.
Ritel modern seperti Alfamart yang berdiri di dekat pasar tradisional terdapat di Lingkungan Kota Baru, Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu, tepatnya di depan kantor Badan Pusat Statistik (BPS). Di lokasi ini, gerai Alfamart berdiri berdekatan dengan pasar induk Dompu.
Gerai Alfamart yang berdiri dekat pasar tradisional juga terdapat di dekat pasar Wodi, Desa Bakajaya, Kecamatan Woja. Di lokasi ini juga terdapat gerai ritel modern Indomaret.
Selain itu, terdapat juga di Kecamatan Manggelewa tepatnya di Pasar Cabang Banggo. Bahkan disana, Alfamart dan Indomaret berdiri ditengah pasar.
Dalam Perpres, ritel modern tidak diperbolehkan berdiri di dekat pasar tradisional. Sementara dalam Perda Pemprov NTB, ritel modern harus berdiri dengan jarak 500-1 kilometer dari pasar tradisional.
Keberadaan supermarket waralaba ini juga tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Dompu, Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Dompu tahun 2011-2031. Mereka menyabotase hak-hak pedagang kecil pada pasar tradisional.
Sebagai contoh, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menutup sementara 25 gerai minimarket waralaba Alfamart-Indomaret karena dinilai melanggar aturan daerah pada Mei 2026 lalu. Sebagai besar gerai yang ditutup itu berada dalam radius kurang dari 1 kilometer dari pasar tradisional.
BACA JUGA
Pelayanan Alfamart di Dompu Buruk, Pelanggan Keluhkan Sikap Karyawan
Corporate Communication PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) Cabang Lombok (wilayah NTB), Mahnan, kepada media ini justru mempertanyakan terkait Peraturan Daerah (Perda) Dompu yang melarang tentang gerai yang berdiri didekat pasar tradisional.
Dia juga meminta agar diperlihatkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Dompu yang mengatur tentang ritel modern.
“Apa ada ketentuan atau aturan terkait jarak pasar tradisional dengan ritel modern? jika ada mohon dikirim,” kata Mahnan dalam pesan WhatsApp-nya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Dompu Farid Anshari, mengatakan saat ini Pemda Dompu tidak memiliki aturan teknis terkait jarak antara pasar tradisional dan ritel modern.
Menurutnya, pada regulasi atasan pun tidak mengatur terkait persoalan ini. Sehingga pengusaha dengan bebas mengatur sendiri tentang tempat, lokasi (zonasi) nya.
“Ternyata aturan terkait jarak yang dimaksud tidak ada pada kita, justru informasinya bahwa pemberlakuan terkait pengaturan jarak atau radius antara pelaku ritel modern dengan pasar adalah kebijakan internal pengusaha saja. Di regulasi atasan tidak mengatur masalah ini,” jelasnya. (Fr).







