Dompu – Ritel modern raksasa Alfamart di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), tidak membuka rak khusus untuk produk lokal. Padahal dalam aturan penerbitan ijin usaha, ritel modern diwajibkan menjalin kerjasama dengan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah.
Berdasarkan pengamatan dibeberapa gerai Alfamart di Dompu, tidak ditemukan adanya produk lokal yang dijual. Fakta ini terindikasi pada Alfamart yang tidak menjalin kerjasama dengan pelaku UMKM lokal Dompu.
Operasional Alfamart di Kabupaten Dompu, diduga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi NTB nomor 7 tahun 2014 pasal 14 dan pasal 15.
BACA JUGA
Pelayanan Alfamart di Dompu Buruk, Pelanggan Keluhkan Sikap Karyawan
Dalam kedua pasal tersebut, toko modern wajib menyediakan area atau ruang usaha untuk memasarkan produk UMKM lokal NTB paling sedikit 20 persen dari total luas lantai toko atau kapasitas rak.
Tak hanya itu, Alfamart juga diduga telah melanggar pasal 11-12 tentang persyaratan perijinan. Dimana dapat pengajuan perijinan, mereka harus melampirkan surat pernyataan kesediaan bermitra dengan UMKM lokal.
Dalam Perda tersebut ritel modern yang tidak memenuhi kewajibannya akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis (maksimal 3 kali berturut-turut).
Pembekuan izin usaha Toko Modern (IUTM) hingga pencabutan izin usaha dan penutupan paksa operasional toko.
Corporate Communication PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) Cabang Lombok (wilayah NTB), Mahnan, buka suara terkait temuan ini. Dia membenarkan jika selama ini tidak ada produk lokal yang dipasarkan pada gerai mereka.
Mahnan mengungkapkan, pihaknya membuka peluang untuk pelaku UMKM yang ijin menjalin kerjasama dengan Alfamart dalam memasarkan produk lokal.
“Kami sangat membuka selebar lebarnya untuk UMKM lokal selama syarat dan ketentuan nya sesuai dan terpenuhi,” ujarnya, Rabu (7/10/2026).
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Dompu Farid Anshari, yang dikonfirmasi media ini belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan ini. Hingga berita ini diturunkan, media ini masih menunggu respon dari DPMPTSP. (Fr).







