Dompu – Sebanyak 34 kepala sekolah dasar (SD) dan kepala sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), diberhentikan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora).
Pemberhentian ini dilakukan pasca Bupati Dompu, Bambang Firdaus memutasi sebanyak 61 orang kepala SD dan SMP se-Kabupaten Dompu pada awal pekan lalu.
Kepala Disdikpora Dompu, Rifaid mengungkapkan, alasan diberhentikannya 34 kepala sekolah satuan dasar dan menengah pertama itu karena telah selesai masa jabatan (periodesasi) dan sudah memasuki usia pensiun.
“Kalau alasan pemberhentian ada dua, karena berakhir periodesasi dan susah tidak memenuhi syarat (TMS) karena usia,” ungkap Rifaid pada wartawan Kamis (27/8/2026).
Rifaid menjelaskan, kepala sekolah yang TMS itu adalah mereka yang sudah memasuki usia pensiun per bulan Desember 2025 atau genap berusia 56 tahun. “Kepala sekolah yang TMS itu adalah kepala sekolah yang pada Desember 2025 berusia 56 tahun,” jelasnya.
Dalam surat keputusan yang beredar, Disdikpora mengangkat pelaksana tugas (Plt) untuk menggantikan kepala sekolah yang diberhentikan dan yang memasuki usia pensiun itu. (Ig).







