Dompu – Nasib 62 orang mantan kepala sekolah yang menjadi tenaga administrasi (tenaga kependidikan) pasca dimutasi oleh Bupati Dompu Bambang Firdaus pada Agustus 2026 lalu, kini menggantung.
Hingga saat ini, status mereka belum dialihkan menjadi guru biasa (tenaga pendidik) meski Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) telah bersurat kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pelaksana tugas (Plt) Disdikpora Dompu, Muhammad Iksan meminta kepsek untuk bersabar dan menunggu petunjuk dari BKN terkait peralihan status mereka menjadi guru biasa. Permintaan itu disampaikan Iksan kepada para kepsek ketika mereka kembali mendatanginya pada Senin (21/9/2026).
“Berikan waktu untuk proses perubahan tersebut. Semoga dalam waktu dekat kita menerima kabar baik perubahan kembali sebagai guru,” kata Iksan pada wartawan Selasa (21/9/2026).
BACA JUGA
Heboh Puluhan Mantan Kepala Sekolah di Dompu Dimutasi Jadi Pegawai TU
Menurut Iksan, surat permohonan penyelesaian masalah peralihan status yang disampaikan Dikpora pada Rabu (16/9/2026) telah direspon oleh Ditjen GTK. Dikpora bersama dengan BKDPSDM Dompu dan daerah lain yang mengalami permasalahan yang sama diundang ke Kemendiknasmen.
“Dirjen GTK telah merespon permohonan tersebut dengan mengundang Dinas Dikpora bersama BKD PSDM Dompu dan beberapa kabupaten kota yang mengalami masalah yg sama. Pihak Dirjen GTK menyampaikan akan segera diupayakan pengembalian status kembali sebagai guru tersebut,” tegasnya.
Sementara itu perwakilan mantan kepala sekolah, Ida Faridah mengatakan kehadiran para mantan kepsek itu untuk menagih janji Dikpora dalam menyelesaikan persoalan peralihan status.
“Kami ke Dikpora, katanya sudah ada respon, tapi belum ada perubahan keputusan. Dia (Sekdis) minta waktu lagi, karena perlu waktu. Kalau memang tidak ada jawaban dari BKN, usahakan jangan diam, utus orang ke (BKN),” tuturnya.
Faridah mengungkapkan, peralihan status para mantan kepsek harus segera dilakukan demi menyelamatkan dana tunjangan sertifikasi para guru yang. Jika tidak lanjutnya, mereka akan terlilit hutang pada bank.
“Resiko yang akan terjadi kalau mereka ini tidak kembali jadi guru, mereka tidak bisa cair sertifikasinya,” ujarnya.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), akan mengirim surat kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait polemik perubahan status 62 mantan kepala sekolah (kepsek) menjadi tenaga kependidikan (tendik).
Langkah tersebut diambil setelah puluhan mantan kepsek itu diundang untuk berdialog mencari solusi permasalahan perubahan status di kantor Disdikpora Rabu (16/9/2026) pagi.
Para mantan kepala sekolah itu sebelumnya melakukan protes lantaran dimutasi menjadi pegawai biasa. Mereka tidak terima status mereka yang awalnya sebagai guru justru dialihkan sebagai tenaga kependidikan alias pegawai biasa. Mereka meminta status mereka tetap sebagai guru meski diberhentikan sebagai kepsek. (Ig).







