Dompu – Pulau Satonda adalah salah satu pulau danau air asing yang berada di tengah laut. Pulau Satonda secara administrasi masuk dalam wilayah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara (Barat).
Pulau Satonda menjadi lokasi tujuan para wisatawan asing untuk berkunjung, mereka datang untuk melakukan diving, snorkeling, tracking, hingga pemandian danau air asing.
Namun ditengah kepopuleran itu, rupanya para wisatawan asing itu tidak ada yang datang dari Dompu. Mereka datang melalui perjalanan sebuah paket wisata (tour and travel). Sehingga mereka bebas masuk di pulau Satonda dan tidak pernah bayar pajak.
Berdasarkan penelusuran detikBali, para agent paket wisata itu kebanyakan berasal dari daerah luar Dompu, mulai dari Sumbawa, Lombok dan bahkan Bali. Mereka menjual paket wisata yang salah satu tujuannya adalah Pulau Satonda.
Para wisatawan asing membayar paket kepada agen, mereka datang menggunakan perahu, boat, bahkan menggunakan kapal pesiar. Setelah menikmati keindahan Pulau Satonda, mereka lalu pergi, tak ada yang menginap.
Menurut Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Dompu, Feri Afrodi, para agen yang membawa wisatawan asing ke Pulau Satonda tidak pernah melakukan komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Dompu sebagai pemilik tempat.
Bahkan lanjut dia, Disbudpar Dompu bersama dengan kantor Imigrasi Bima pernah melakukan pemantauan di Pulau Satonda, dalam kurun waktu sebelum, terdapat sekitar 10 kapal pesiar yang parkir di Pulau Satonda.
“Para tour guide nya tidak pernah ada yang berkomunikasi dengan kita ketika mereka mau datang. Sehingga mereka bebas keluar masuk,” ungkap Feri pada wartawan Sabtu (29/8/2026).
Feri mengatakan, Pemkab Dompu tidak pernah membuat aturan (regulasi) tentang penarikan pajak dari wisatawan asing atau dari tour guide yang masuk di Pulau Satonda.
“Regulasi kita tak punya untuk menekan itu. Harusnya kita punya regulasi supaya menekan mereka harus bayar setiap kali masuk di pulau Satonda,” tuturnya.
Feri berharap, jajaran Pemkab Dompu dapat membentuk regulasi bersama yang mengatur tentang retribusi di Pulau Satonda bagi wisatawan asing yang datang menggunakan paket wisata dari luar daerah Dompu. (Fr).






