
Dompu – Sebanyak 459 anak di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah hamil dibawah umur selama periode 2023-2024. Mereka terpaksa harus menikah dini setelah mendapatkan dispensasi dari pengadilan negeri agama.
Mereka yang hamil ini rata-rata saat berumur 16-17 tahun. Kehamilan mereka baru diketahui oleh keluarga setelah membuat pengakuan ketika usai kandungan 5-7 bulan.
“Tahun 2023 jumlah pernikahan karena hamil sebanyak 295 anak dan 1 kasus yang tidak hamil. Tahun 2024 kasus pernikahan anak dispensasi karena hamil 164 kasus,” ungkap Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Dompu Yayat Nurhidayat pada dompuSatu Kamis (20/6/2025).
Yayat mengatakan, berdasarkan persentase angka tersebut menjadikan Dompu menempati urutan pertama sebagai daerah yang angka pernikahan dini disebabkan oleh hamil diluar nikah pada tahun 2023.
“Tahun 2023 Dompu urutan pertama. Kalau tahun 2024 Kabupaten Bima urutan pertama dan semua Kabupaten dan Kota angka atau persentase pernikahan anaknya naik, kecuali Dompu yang turun signifikan,” jelasnya.
Yayat mengungkapkan tingginya angka kehamilan pada anak dibawah umur di Dompu disebabkan oleh beberapa faktor seperti pergaulan anak yang tidak terkontrol dengan baik oleh Keluarga termasuk anak korban broken home.
Selain itu, gaya hidup anak dengan kemajuan informasi dan teknologi sehingga bebas mengakses situs-situs pornografi dan mencoba berhubungan intim. Anak juga dipaksa dengan cara kekerasan agar mau melakukan hubungan badan.
“Penyebab ini diketahui berdasarkan hasil pendampingan dari semua kasus dispensasi pernikahan di bawah umur,” tuturnya.





