Dompu – Kepala Sekolah Dasar 09 Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), diduga salahgunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 27 juta. Bahkan laporan pertanggungjawaban (LJP) nya diduga dilakukan secara fiktif.
Perihal itu diungkapkan oleh salah seorang guru yang enggan disebutkan namanya itu mengungkapkan, anggaran yang diduga disalahgunakan itu masuk dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) tahun anggaran 2024 untuk caturwulan I dan II.
Disebutkannya, item kegiatan yang disalahgunakan itu yakni belanja alat tulis kantor sekolah Rp6.150.000. Anggaran pembelian alat-alat listrik dan fasilitas sekolah lainnya sebesar Rp3.960.000.
“Anggaran ini diduga disalahgunakan, faktanya disekolah sama sekali tidak ada lampu dan peralatan listrik yang baru. Bahkan, dimalam harinya terlihat gelap gulita,” ungkapnya pada wartawan belum lama ini.
Guru melanjutkan, anggaran pengadaan alat-alat kebersihan sekolah sebesar Rp 2.130.000 juga ikut disalahgunakan. Kemudian anggaran belanja perawatan dan penataan kelas atau setting kelas Rp 2.500.000. Anggaran belanja pemeliharaan dan perawatan taman dan halaman Rp 3.000.000.
Anggaran belanja cetak dan pengadaan Rp6.686.000 dan anggaran belanja pemeliharaan non gedung Rp2.000.000 serta anggaran pengadaan buku pelajaran Rp1.000.000.
“Semua item anggaran tersebut diduga disalahgunakan, dikorupsi. Karena disekolah tidak ada barangnya atau tidak ada realisasinya,” ujarnya.
Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Dompu, Ismail menegaskan akan memanggil oknum kepala sekolah untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan dana BOS.
“Saya baru tahu informasi ini, tapi besok saya pastikan akan memanggil kepala sekolah itu.







