Dompu – Sebanyak 44 yayasan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh seorang Pemuda Dompu. PKBM itu dilaporkan langsung di kantor KPK Jakarta karena diduga melakukan aktifitas fiktif selama bertahun-tahun.
“Saya telah secara resmi melaporkan 44 PKBM yang diduga fiktif ke KPK. Laporan saya sampaikan pada Selasa 14 September 2025,” kata pelapor, Ibrahim dalam keterangannya pada dompuSatu Selasa (21/10/2025).
Ibrahim yang akrab disapa Baim mengatakan, 44 yayasan PKBM itu diduga melakukan pemalsuan data siswa dan diduga melakukan korupsi Biaya Operasional Pendidikan (BOP) Kesetaraan Tahun anggaran 2024 senilai Rp. 5.456 miliar.
“Kami menduga ada kejahatan korupsi yang luar biasa yang dilakukan oleh 44 kepala PKBM di Kabupaten Dompu, di tahun anggaran 2024 sebesar Rp.5.456.7.000.000,” tuturnya.
Baim menduga dalam melakukan praktek fiktif, kepala PKBM menggunakan pola-pola yang sama yakni melaporkan hasil belajar 3-6 hari di waktu sore dengan jumlah siswa mulai dari 90, 115 hingga 200 siswa. Menurutnya, 44 PKBM itu tersebar di depan Kecamatan di Kabupaten Dompu.
“Kami menduga kuat bahwa banyak di antaranya PKBM hanya memiliki nama tanpa kegiatan (Fiktif), namun tetap menerima anggaran biaya operasional pendidikan,” ujarnya.
Baim mengaku, dalam laporannya ke KPK dirinya telah menyerahkan bukti berupa data pokok pendidikan (Dapodik) PKBM tahun ajaran 2025/2026. Dia berharap laporan itu dapat segera ditindaklanjuti oleh KPK.
“Kami Meminta kepada KPK agar melakukan penyelidikan kepada 44 PKBM di Dompu karena diduga memanipulasi data Dapodik demi mendapatkan dana BOP setiap tahun,” harapnya. (fr).







