Dompu – Vendor pengerjaan lampu jalan, PT Limalan Jaya Mandiri (LJM), mengancam akan mencabut 150 unit lampu jalan yang dipasang di sepanjang jalan Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu. Ancaman itu datang karena Vendor tak kunjung menerima bayaran dari perusahaan pemberi pekerjaan yakni PT Abdi Karya Usaha Raya (AKUR).
PT (LJM), perusahaan asal Bali itu telah menunggu selama hampir dua tahun atau setelah semua pekerjaan selesai tanpa kepastian pembayaran dari PT AKUR. Direktur PT LJM, Buga, mengatakan dirinya dirugikan karena seluruh pekerjaan telah diselesaikan sesuai kontrak, namun belum ada realisasi pembayaran.
“Sudah hampir dua tahun lampu jalan itu berdiri, tapi hak kami sebagai vendor belum juga dibayarkan,” ujar Buga.
Buga mengungkapkan, kerja sama bermula pada 2023 ketika ia dihubungi oleh seseorang bernama Andi Amir yang mengaku sebagai manager development PT AKUR. Dalam pertemuan awal, PT.l LJM diajak menjadi mitra pelaksana proyek program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Buga menyebut, setelah beberapa kali komunikasi, pihaknya menandatangani kontrak kerja dengan Indra Gunawan selaku manajer kontrak PT. AKUR pada 31 Mei 2023. Pekerjaan kemudian dibagi dalam dua tahap, dengan total 150 unit lampu jalan dan nilai kontrak yang disebut mendekati Rp 4 miliar.
“Tahap pertama sebanyak 75 unit atau 50 persen dari total pekerjaan, dan seluruhnya kami kerjakan sesuai permintaan serta titik yang ditentukan,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebelum pekerjaan dimulai, terdapat permintaan sejumlah dana yang disebut sebagai komitmen kerja sama (Komitmen fee) dan komisi. Dana tersebut, menurut Buga, telah ditransfer sesuai permintaan pihak yang menghubunginya (Andi Amir, red).
“Untuk sucses fee kami transfer ke rekening atas nama Andi Amir sebesar 145 juta dan komitmen fee kami transfer ke rekening PT. AKUR senilai 195 juta,” beber Buga.
Pekerjaan pemasangan lampu jalan, lanjut Buga, selesai pada 25 Juli 2023 dan dua hari kemudian PT AKUR menerbitkan berita acara pembayaran. Dalam kontrak, disebutkan bahwa pembayaran seharusnya dilakukan maksimal 60 hari sejak berita acara diterbitkan, dengan ketentuan denda 0,2% dari besar invoice perhari apabila terjadi keterlambatan.
Namun, hingga batas waktu tersebut terlewati, pembayaran tak kunjung direalisasikan. Pihak PT. LJM mengaku hanya menerima janji dengan berbagai alasan penundaan.
“Awalnya diminta menunggu selesai Pemilu Presiden, lalu diminta menunggu pelantikan presiden baru. Sampai sekarang tidak ada kepastian,” kata Buga.
Upaya penagihan secara langsung, termasuk mendatangi pihak terkait, menurut Buga, juga belum membuahkan hasil. Karena itu, PT LJM menyatakan tengah mempertimbangkan langkah tegas.
“Kami sedang mempertimbangkan pencabutan seluruh lampu jalan yang kami pasang, serta menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak kami,” tegasnya.
Buga juga menyinggung adanya surat yang dikirimkan kepadanya, berlogo Vale Global Group (VGG), yang menyatakan adanya tanggung jawab pihak tertentu atas proyek tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa keabsahan surat tersebut masih perlu dikonfirmasi.
“Jika surat itu benar, maka pihak yang disebut di dalamnya harus bertanggung jawab. Namun jika tidak, maka kami berharap aparat penegak hukum dapat mengusutnya nanti,” pungkasnya.
Akibat belum dibayarkannya pekerjaan tersebut, PT. Limalan Jaya Mandiri mengaku mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
Sementara, Andi Gunawan selaku Manager Kontrak PT AKUR yang dihubungi wartawan via pesan WhatsApp pada Senin (15/12/2025) pagi membenarkan keterlambatan pembayaran invoice lampu jalan tersebut.
“Jadi begini untuk pembayaran invoice mereka itu kami menunggu dana dari Vale Global Group (VGG), karena project ini adalah atas arahan/perintah VGG . memang prosesnya cukup lama kami pun tidak menyangka seperti ini, dan untuk pembayarannya VGG sudah berjanji akan dilakukan pada saat mulai beroperasinya VGG bulan depan karena Izinnya mulai berlaku awal Januari 2026, cuma koko tidak sabaran dan akhirnya membongkar lampunya saya berusaha meminta waktu bulan depan beliau tidak mau,” tulis Indra dalam pesan WhatsApp.
Kata dia, pemasangan lampu jalan tersebut itu memang tidak ada hubungannya dengan STM. Karena menurut indra, Ijin STM telah dicabut sejak tahun 2022.
“Memang lampu jalan tdk ada hubungannya dgn PT. STM om karena mereka tidak punya izin operasional sejak tahun 2022 om, yang memegang Izin Tambang Hu.u (IUP) adalah Vale Global Group atau Vale Brasil sejak tahun 2022 dan akan mulai beroperasi januari 2026” beber indra.
Soal janji yang berbelit-belit selama dua tahun, indra mengaku sesuai dengan apa yang disampaikan oleh ibu Febriany Eddy yang merupakan perwakilan dari Vale Global Group.
“Ada pernyataan resmi dari ibu Febriany Eddy dalam bentuk vidio, dan akan membayar pekerjaan invoice beberapa vendor yang sempat tertunda,” tuturnya.
Menanggapi informasi ia akan dilaporkan ke APH oleh vendor, indra menyebut akan menyuguhkan data yang mereka dapatkan dari VGG dan Febriany Eddy. Selain itu, sambungnya, soal surat dari Vale Global Group yang ia kirim ke sejumlah vendor yang ditandatangani oleh Eks Presiden direktur Vale Indonesia Febriany Eddy, ia mengaku bahwa surat itu asli meski banyak pihak menilai surat itu diduga dipalsukan.
“Ibu Febriany Eddy sudah mengundurkan diri dari Vale Indonesia, dia saat ini menjadi direktur Vale Global Group,” tutupnya.
Sementara itu, PT STM telah menegaskan kepada berbagai sumber bahwa mereka tidak memiliki hubungan apapun dengan pihak ketiga yang bukan merupakan rekanan proyek mereka termasuk salah satu nya adalah PT AKUR dan juga PT Vale Global Grub (VGG).
Tak hanya itu, PT STM juga sudah seringkali menghimbau kepada masyarakat melalui media sosial maupun media massa kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan PT STM. (Ig).







