Dompu – Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Monta, Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), diduga menipu seorang nasabah. Mereka tak mau mengembalikan sertifikat tanah milik nasabah dengan alasan sudah hilang.
“Sudah tiga bulan saya minta sertifikat tanah saya tapi tidak kunjung diberikan. Alasan mereka sertifikat itu sudah hilang,” kata salah seorang nasabah BRI Unit Monta, Musmuliadin pada dompuSatu Kamis (31/7/2025).
Mus mengungkapkan, sertifikat itu menjadi penjamin dia mengajukan pinjaman dana kredit usaha rakyat (KUR) pada bank itu. Bahkan dirinya telah melunasi semua anggunan pada bank dan berencana mengajukan ulang.
Pada saat mengajukan pinjaman ulang lanjut Mus, pihak Bank menolak dengan alasan sertifikat penjamin sudah hilang. Kemudian Mus disarankan untuk mengajukan kembali berkas baru atas nama orang lain namun uangnya nanti akan diserahkan kepada Mus.
“Pinjaman ulang saya ditolak, sehingga saya meminta kembali sertifikat saya tidak diberikan. Alasan mereka itu sudah hilang,” jelasnya.
Mus mengaku selama ini dia lancar membayar anggunan pada bank setiap tahun bahkan pada tahun ini telah menyelesaikan kewajibannya sejak bulan Mei 2025.
Dia telah melakukan segala cara untuk meminta kembali sertifikat tanahnya itu. Mus menduga sertifikat itu telah disalahgunakan oleh pihak Bank.
“Saya akan terus meminta sertifikat saya. Saya tidak mau dibodohi oleh bank,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Bank BRI Unit Monta belum memberikan keterangan klarifikasi. Bahkan media ini telah berusaha menemui dikantornya namun yang bersangkutan sedang tidak ada di kantor. (Ig).







