Mataram – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Nusa Tenggara Barat (NTB), Ahmad Ikliludin, mengungkapkan, tindakan mengambil berita dari media mainstream (portal berita online) tanpa izin lalu mempublikasikan secara keseluruhan dimediasi sosial oleh yang bukan akun resmi media mainstream merupakan bentuk pelanggaran.
Tindakan copy paste ini mencakup pelanggaran aturan, etika, dan hukum sekaligus merusak fondasi industri pers. Menurutnya, masalah ini bukan sekadar etika, tetapi berkaitan langsung dengan Undang-Undang Hak Cipta.
“Berita yang ditulis oleh jurnalis atau media adalah karya cipta yang dilindungi undang-undang nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Yang dilindungi adalah ekspresi ide tersebut yaitu tulisan, narasi, susunan kata, dan foto atau video yang dihasilkan,” ujar Ikliludin di Mataram, Jumat (26/09/2025).
Ikliludin menegaskan bahwa copy-paste seluruh isi berita, atau sebagian besar isinya, tanpa izin dari pemegang hak cipta (media asli) adalah bentuk pelanggaran serius.
Konsekuensinya, media atau wartawan yang memiliki berita tersebut dapat mengajukan teguran, permintaan penghapusan (takedown) hingga gugatan hukum.
Selain sanksi hukum, oknum akun media sosial (konten kreator) juga menghadapi sanksi dari platform itu sendiri. Sanksi dari platform bisa beragam mulai dari penghapusan konten, pembatasan akun, hingga penghapusan akun (suspensi permanen) jika pelanggaran dilakukan berulang.
“Setiap platform media sosial memiliki kebijakan terkait hak cipta. Platform melarang pengguna mengunggah konten yang melanggar hak cipta orang lain. Media asli dapat melaporkan akun yang menyalin berita mereka ke platform terkait,” jelasnya.
Menurut Ikliludin, dampak terburuk dari praktek ini adalah kerusakan ekosistem informasi. Berita yang diambil dapat dipelintir judulnya atau dipotong agar terkesan sensasional, sehingga berpotensi menyesatkan pembaca.
Ikliludin menambahkan, copy-paste juga secara langsung merugikan media pemilik berita karena mengalihkan traffic dan engagement yang seharusnya menjadi milik media asli.
“Jika pembaca sudah puas dengan salinan berita di akun medsos, mereka tidak akan mengunjungi situs web media aslinya. Hal ini merugikan media secara finansial karena kehilangan pendapatan dari iklan dan menghambat produksi berita berkualitas,” tuturnya. (*)


