Dompu – Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu, menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Dokumen KUA-PPAS APBD itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Dompu, Gatot Gunawan kepada Ketua DPRD Dompu, Muttakun yang didampingi oleh ketua 1, Kurnia Ramadhan dan ketua 2 Ismul Rahmadin dalam Sidang Paripurna DPRD Selasa (22/8/2025).
Sekda Gatot Gunawan Perantauan Putra mengungkapkan, kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan landasan filosofis untuk merumuskan kebijakan dan sasaran program kegiatan pembangunan dalam satu tahun anggaran.
Menurutnya, kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah selanjutnya menjadi acuan atau pedoman bagi seluruh satuan kerja perangkat daerah dalam menyusun rencana kegiatan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
“APBD sebagai salah satu dokumen rencana kerja tahunan pemerintah daerah, juga berfungsi sebagai instrumen utama dalam meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Untuk itu perlu dilakukan upaya perbaikan secara terus menerus demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik,” ungkapnya.
Sekda Gatot mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Momor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pemerintah daerah KUA-PPAS untuk dibahas dan mendapat persetujuan DPRD dalam bentuk kesepakatan bersama antara Pemda dan DPRD sebagai dasar dalam penyusunan rancangan APBD.
Dokumen KUA dan PPAS lanjutnya, disusun memuat informasi tentang gambaran kondisi ekonomi makro daerah yang merupakan asumsi dasar penyusunan APBD tahun anggaran 2026, termasuk laju inflasi, pertumbuhan ekonomi.
Termasuk asumsi lainnya serta memuat kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, serta kebijakan pembiayaan yang menggambarkan sisi defisit dan surplus anggaran daerah.
“Adapun prioritas pembangunan Kabupaten Dompu yang berlandaskan pada RPJMD tahun 2025-2029, adalah meningkatkan pemerintahan yang akuntabel, inovatif dan berintegritas, meningkatkan masyarakat yang religius, berbudaya dan toleran, meningkatkan masyarakat yang tertib dan patuh hukum,” jelasnya.
Sekda Gatot menjelaskan, secara umum postur rancangan APBD Dompu tahun 2025 dalam rancangan KUA/PPAS tahun 2025 yakni, Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar Rp. 1.234.088.167.615,00 (Satu Triliun Dua Ratus Tiga Puluh Empat Miliar Delapan Puluh Delapan Juta Seratus Enam Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Lima Belas Rupiah).
Belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp.1.264.088.167.615,00 (Satu Triliun Dua Ratus Enam Puluh Empat Miliar Delapan Puluh Delapan Juta Seratus Enam Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Lima Belas Rupiah) dan Penerimaan pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp.30.000.000.000,00 (Tiga Puluh Miliar Rupiah).
“Antara pendapatan dan penerimaan pembiayaan menjadi berimbang dengan belanja. Dalam penyusunan rancangan APBD tahun 2026 ini, pemerintah akan tetap selalu mengacu pada ketentuan peraturan yang berlaku dan mempedomani prinsip-prinsip penyusunan APBD”, ujarnya. (*)







