Dompu – Pengungkapan kasus perdagangan anak dibawah umur yang dijadikan sebagai pekerja seks komersial (PSK) oleh Polres Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), menggemparkan warga disana. Dalam kurung waktu sepekan, dua orang perempuan yang diduga berperan sebagai mucikari berhasil ditangkap.
Kedua perempuan itu masing-masing berinisial AI (21), ditangkap disebuah hotel melati di kelurahan Bali 1, Kecamatan Dompu, pada Senin (9/6/2025) sore. Perempuan AYH (25) ditangkap disebuah tempat penginapan di Kecamatan Manggelewa, Senin (16/6/2025).
Dalam dua kali penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan dua orang korban yang baru berumur 13 dan 15 tahun. Mereka sama-sama berada di dalam sebuah kamar bersama dengan seorang pria hidung belang dan akan melakukan hubungan badan.
“Perempuan inisial AI diduga terlibat dalam praktik eksploitasi anak dengan membawa seorang pelajar perempuan berusia 13 tahun ke hotel. Begitu juga dengan perempuan inisial AYH yang ditangkap di Manggelewa,” ungkap Kasi Humas Polres Dompu AKP Zuharis kepada detikBali, Selasa (10/6/2025) lalu.
Modus para mucikari ini yakni mencari pria hidung belang dengan memasang tarif mulai dari Rp 300-700 ribu per satu kali kencan. Setelah menuai kesepakatan, antara mucikari dan pria hidung belang berjanji untuk bertemu di sebuah hotel.
Disana, mucikari membawa dan mengantarkan korban kepada pria hidung belang kemudian melakukan transaksi sesuai kesepakatan. Setelah itu.
“Penangkapan di Bali 1, tarifnya Rp 300 ribu per sekali kencan. Sementara di Manggelewa, polisi temukan uang Rp 750 ribu dan tiga lembar kondom,” sebutnya.
Polisi akan memproses kasus perdagangan (eksploitasi) anak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kejahatan seperti ini tidak akan pernah kami toleransi,” tegas Zuharis.







