Dompu – Proyek rehabilitasi irigasi Sori Paranggi menjadi lahan basah untuk memperkaya diri sendiri oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Akibatnya, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek tersebut.
Tak tanggung-tanggung, mereka memakan uang proyek itu sebesar Rp 638 juta dari pagu anggaran tahun 2020 yang digelontorkan oleh pemerintah sebesar Rp 2 Miliar.
“Status hukumnya telah ditingkatkan menjadi penetapan tersangka. Penyidik telah menemukan setidaknya dua alat bukti yang sah untuk ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasi Intelejen Kejari Dompu, Eko Joni Waluyo dalam keterangannya Kamis (8/1/2026).
BACA JUGA
44 PKBM Diduga Fiktif di Dompu Dilaporkan ke KPK
Oknum Kepala Sekolah di Dompu Diduga Salahgunakan Dana BOS Rp 27 Juta
Joni menyebutkan, ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni inisial AM, AB dan AS. Dalam kasus ini AM sebagai pelaksana pekerjaan lapangan yang menggunakan atau meminjam legalitas perusahaan CV. Moris Diak untuk melaksanakan pekerjaan.
Tersangka kedua yakni AB merupakan direktur CV Moris Diak. Dalam kasus ini, AB bertindak sebagai pihak yang meminjamkan perusahaan CV Moris Diak kepada tersangka AM guna memenuhi persyaratan administrasi dalam proses lelang/tender pada proyek terkait.
“Tersangka ketiga adalah AS, bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus pejabat penandatangan kontrak pada surat perjanjian kontrak nomor 012/Kontrak/KPA/DI SORI PARANGGI/DPUPR/2020 tanggal 27 Oktober 2020 dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp2.155.093.000,-,” ungkap Joni.
Joni mengungkapkan, perbuatan para tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 603 junto pasal 604 Jo. Pasal 20c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang diterbitkan oleh Inspektorat Provinsi NTB, diperoleh nilai kerugian keuangan negara senilai Rp638.538.058,” sebutnya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Dompu selama 20 hari kedepan sebagai tahanan titipan Kejaksaan Dompu.







