Dompu – Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), akan memangkas dana perjalanan Dinas sebesar Rp 13,6 Miliar. Pemangkasan ini dilakukan sebagai tindak lanjut kebijakan efisiensi anggaran dari Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Anggaran Daerah (BPKAD) Dompu, Muhammad Sahroni mengatakan terkait efisiensi perjalanan dinas sesuai Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025.
Pemotongan perjalanan dinas akan dilakukan pada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi terkait secara proporsional sebesar 50 persen.
“Potensi anggaran perjalanan dinas yang akan bisa diefisiensikan sebesar 13,6 miliar,” kata Sahroni beberapa waktu lalu.
Dikatakannya, tahapan efisiensi sekarang berada pada tahap klinis di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
“Sekarang sedang dilihat dari potensi tersebut kira-kira berapa besar efisiensi perjalanan dinas yang bisa didapatkan dengan merujuk pada ketentuan dan regulasi yang berlaku,” jelasnya.
Syahroni enggan menyebut OPD dan instansi apa yang paling besar dana perjalanan dinasnya dipangkas karena masih dilakukan uji klinis. Namun dia memastikan perangkat daerah yang besar porsi dana perjalanan dinas yang paling besar juga dipotong.
“Terkait OPD mana yang besar terkena pemotongan, ya tentu OPD yang memang belanja perjalanan dinasnya besar. Jika awal porsi perjalanan dinasnya besar tentu pemotongannya juga besar. Begitu juga sebaliknya,” imbuhnya.
Menurutnya, anggaran yang dipangkas itu nantinya akan diarahkan untuk pemenuhan prioritas pada belanja yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi seperti pendidikan, kesehatan dan infrastruktur sesuai dengan Instruksi Presiden.
“Serta hasil efisiensi juga akan diarahkan sebagai tambahan ruang fiskal bagi kepala daerah dalam mewujudkan visi dan misinya,” ujarnya. (*)







