Dompu – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Dompu, Khairul Insyan menegaskan Pemda Dompu tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan status 158 orang PPPK Paruh Waktu meski telah ditemukan ketidaksesuaian dokumen persyaratan oleh tim verifikasi yang dibentuk Bupati.
“Pemda tidak memiliki kewenangan, yang berhak menentukan itu adalah BKN,” kata Dae Mpera sapaan akrabnya dalam jumpa pers di kantor BKDPSDM Kamis (1/6/2026).
Dae Mpera mengatakan, tim verifikasi hanya bekerja sesuai dengan yang diperintahkan oleh Bupati Dompu. Hasil temuan tim verifikasi telah dilaporkan ke Bupati dan dikirim ke BKN pada 5 Januari 2026.
BACA JUGA
“Pemda telah menyampaikan temuan ini ke BKN untuk dapat dipertimbangkan dan ditindaklanjuti. Apakah mereka dibatalkan kelulusannya itu adalah kewenangan BKN,” jelasnya.
Dikatakannya, nama-nama 158 orang yang ditemukan itu sudah bisa diakses oleh masyarakat. Mereka yang memiliki nama tersebut bisa mengajukan tanggapan atau sanggahan kepada panitia seleksi daerah (Panselda) di kantor BKDPSDM Dompu sampai tanggal 9 Januari 2026 pukul 16.00 Wota.
Untuk diketahui, verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh tim verifikasi menemukan 158 orang yang yang dokumen persyaratannya tidak sesuai. Dari jumlah itu, terdapat 135 orang berasal dari guru, 10 orang dari tenaga kesehatan dan 10 orang tenaga teknis.






