Dompu – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Dompu menggelar bimbingan teknis penerbitan surat perintah pencairan dana (SP2D) secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Kegiatan itu diharapkan menjadi langkah transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah Dompu.
Perihal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Dompu, Gatot Gunawan Perantauan Putra dalam sambutannya ketika membuka secara resmi kegiatan mewakili Bupati Dompu di gedung PPK Sabtu (30/8/2025).
“Melalui sistem ini kita tidak hanya meningkatkan efisiensi proses administrasi keuangan, tetapi juga memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat digunakan dengan transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan berorientasi pada pelayanan publik,” ungkap Sekda.

Dikatakannya, pemerintah saat ini terus mendorong reformasi birokrasi yang berfokus pada digitalisasi sistem pemerintahan, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah. Hal ini sejalan dengan amanat berbagai regulasi antara lain, Undang-Undang nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta berbagai aturan teknis dari Kementerian Dalam Negeri.
Sekda menegaskan, digitalisasi bukan hanya soal aplikasi atau teknologi, tetapi juga soal perubahan mindset. Dengan adanya SP2D Online dituntut untuk lebih disiplin, teliti, terbuka dan bertanggung jawab. Setiap data yang diinput, dokumen yang diproses akan langsung terekam dalam sistem dan dapat dipantau secara real-tim.
“Salah satu implementasi nyata dari amanat tersebut adalah penerapan sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD) yang kini semakin diperkuat dengan adanya fitur SP2D Online,” ujarnya.
Berikut ini rangkuman pesan Sekda Dompu dalam kegiatan bimbingan teknis tersebut :
1. Memberikan pemahaman teknis kepada seluruh bendahara, operator dan pejabat pengelola keuangan daerah dalam menggunakan SP2D Online.
2. Mendorong keterpaduan data antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat sehingga laporan keuangan lebih cepat, akurat dan dapat dipertanggung jawabkan.
3. Memperkuat integritas aparatur dalam pengelolaan keuangan, sehingga tidak ada celah untuk penyalahgunaan atau praktik-praktik yang merugikan negara.
4. Meningkatkan pelayanan publik, karena dengan SP2D Online, pencairan anggaran dapat lebih cepat diproses untuk kepentingan masyarakat. (*).







